News

KPK Pastikan Penetapan Yaqut Cholil sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi menambahkan, penetapan tersangka selalu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, sesuai aturan formal dan materiel yang diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan RI sudah memastikan bahwa 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara. Dengan begitu, penyidikan kasus kuota haji masih terus berjalan dan kini menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Penghitungan awal kerugian negara pada 11 Agustus 2025 mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Sementara itu, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: